News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Kasus Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali: 18 Saksi Telah Diperiksa

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengeroyokan oleh oknum TNI di depan Markas Yonif 408 /Sbh Kompi B Boyolali, jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu (30/12/2023). Denpom IV/4 Surakarta telah memeriksa 18 saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap simpatisan Ganjar Pranowo.

TRIBUNNEWS.COM - Denpom IV/4 Surakarta telah memeriksa 18 saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap simpatisan calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah.

Oknum anggota TNI di Boyolali diketahui melakukan penganiayaan terhadap tujuh simpatisan Ganjar Pranowo di depan markas Kompi B Raider 408/Sbh pada Sabtu (30/12/2023).

Merespons kejadian itu, Denpom Solo sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

18 saksi yang telah diperiksa terdiri dari 14 saksi sipil dan empat saksi ahli.

Hal ini dituturkan oleh Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Teguh Ariwibowo, saat ditemui di acara Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Mapolresta Solo, Minggu (14/1/2024).

"Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam," ucap Teguh, dikutip dari TribunSolo.com.

Lantas, terkait informasi lebih lengkap, Teguh menyampaikan hal ini secepatnya akan diumumkan oleh Penerangan Kodam (Pendam) Diponegoro.

"Terkait update lebih lanjut sudah ada bidang terkait yaitu dari Pendam kepada rekan-rekan media," terangnya.

Sementara itu, status oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan masih tersangka.

"Iya, masih," jelas Teguh.

Sebelumnya, sebanyak 15 oknum anggota Kompi B TNI Raider 408/Sbh melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan aksi simpatisan Ganjar yang membunyikan knalpot brong.

Baca juga: Ganjar Ingatkan Peristiwa Penganiayaan Relawan di Boyolali Jadi yang Terakhir

Kemudian, enam dari 15 oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harrison, pada Selasa (2/1/2024).

Richard mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini