Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin lembaga survei yang mendaftar bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, per Senin (15/1/2023) lalu KPU mencatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Status 33 di antaranya telah terdaftar. Artinya, dokumen 33 lembaga survei sudah lengkap dan telah diberikan sertifikat akreditasi oleh KPU.
Semua lembaga survei yang mendaftar, kata Anggota KPU RI August Mellaz, sudah melalui beberapa tahap pendaftaran.
Dalam proses pendaftaran itu KPU juga melihat bagaimana status lembaga survei baik dari badan hukum dan asosiasi yang menjadi bagian dari lembaga survei.
"Tapi yang jelas ada di dimensi administrasi, misalnya mereka status badan hukumnya, kemudian pernyataan bukan bagian dari pemenangan, kemudian mereka anggota dari asosiasi dari lembaga survei," ujar Mellaz di kantornya, Rabu (17/1/2024).
Dokumen-dokumen administrasi inilah yang menjadi dasar bagi KPU sebagai jaminan dan salah satu bentuk pertanggungjawaban mereka guna memastikan lembaga survei yang terdaftar nantinya dapat dipertanggungjawabkan.
KPU juga disebut Mellaz mendengar aspirasi dari lembaga survei baik terkait asosiasi, etik, hingga metodologi yang semuanya berkaitan dengan lembaga survei.
Hal ini guna menghindari preseden adanya lembaga survei abal-abal seperti saat Pemilu 2024.
"Ketika PKPU 2019 disusun, kami mendengar aspirasi dari lembaga survei. Dan aspirasi dari asosiasi, caranya berlapis," tuturnya.
"Soal etik dan soal metodologi, KPU tidak punya kompetensi kesana. Itulah gunanya dari asosiasi lembaga survei, dan kita terbantu. Soal lain, publik biar menilai." tambah Mellaz menegaskan.
Sebagai informasi, dari seluruh lembaga survei yang telah mendaftar dan sedang dalam proses administrasi, jumlahnya masih bisa berkurang.
"Ya bisa saja, semua kemungkinan bisa saja, yang jelas 83 sampai penutupan pendaftaran," pungkasnya.