TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jadwal kampanye akbar pada Pemilu 2024.
KPU menetapkan tiga zona kampanye untuk pasangan calon yang terbagi atas zona A, B, dan C.
Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari, dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari.
Sampai akhirnya masuk pada masa tenang sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.
Berikut ini daftar zona A, B, C yang telah di kelompokkan oleh KPU RI.
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara