"Nanti coba tanya pak Sekda, mana yang penting mana yang tidak. Karena Peraturan Daerah itu ada yang harus ditindaklanjuti dengan Perwali," kata dia.
"Satu perda bisa 4 sampai 5 perwali, kalau itu tidak diimplementasikan maka perdanya nggak jalan. Karena implementasinya harus ada Perwali yang lebih rigid," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Diminta Mundur sebagai Wali Kota Solo oleh Fraksi PDIP, Gibran: Terima Kasih Masukannya'
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)