News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Diminta Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Bakal Evaluasi Perwali yang Tertunda

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka - Gibran Rakabuming Raka, bakal melakukan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari beberapa Perda Solo.

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, bakal melakukan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari beberapa Peraturan Daerah (Perda) Solo. 

Hal itu dilakukan Gibran menanggapi kritikan dari Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno.

"Nanti kita evaluasi. Segera, ya,” jelas Gibran di Solo, Kamis (18/1/2024) dikutip dari TribunSolo.com. 

Sukasno sebelumnya menilai pekerjaan Gibran sebagai wali kota solo terbengkalai karena harus sibuk berkampanye. 

Ia bahkan meminta Gibran lebih baik mundur jika pekerjaanya sebagai wali kota solo tak bisa dijalankan secara efektif. 

Salah satu yang menjadi kritik Sukasno yakni Perwali yang tak kunjung dirancang sehingga menghambat operasional Perda yang telah disusun. 

Meski demikian, Gibran mengucapkan terima kasih atas evaluasi terhadap dirinya itu. 

Baca juga: Strategi Cak Imin di Debat Cawapres: Serang Gibran soal Etik, Food Estate hingga Siapkan Kejutan

"Ya terimakasih untuk masukannya,” kata Gibran. 

Diketahui, Gibran dalam seminggu ini telah mengambil tiga hari cuti untuk keperluan berkampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024.

Sukasno menilai, pemerintahan tidak berjalan efektif semenjak Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur."

Baca juga: Respons Wawali Solo soal Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Tak Keberatan Ditinggal Kampanye

"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja," ungkapnya, Senin (15/1/2023).

Sukasno menyoroti beberapa perda yang membutuhkan turunan berupa perwali.

Namun, perwali justru tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional perda dinilai tak efektif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini