News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ini Tiga Zona Untuk Kampanye Akbar Capres-Cawapres yang Sudah Ditetapkan KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera-bendera partai politik di Pemilu 2024. KPU RI telah membagikan tiga zona untuk kampanye akbar capres-cawapres.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membagikan tiga zona untuk kampanye akbar capres-cawapres.

Tiga zona itu terbgi atas Zona A yang melingkupi 13 provinsi, Zona B 13 provinsi, dan Zona C 12 provinsi.

Kampanye akbar adalah satu metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan peserta pemilu selama 21 hari sampai dengan akhir masa kampanye pemilu.

Jarak waktu pelaksanaan kampanye pemilu akbar peserta pemilu pada setiap zona adalah selama satu hari.

Baca juga: Jadwal Kampanye Akbar Hari Terakhir: Anies di JIS, Prabowo di GBK, Ganjar di Jateng

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 pengelompokan zona berdasarkan pulau atau kepulauan sebagai berikut:

Zona A

  • Aceh
  • Riau
  • Bengkulu
  • Kepulauan Riau
  • Jawa Tengah
  • Banten
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua Pegunungan

Baca juga: Peta Kekuatan Capres di Jateng Jelang Kampanye Akbar, Ganjar-Mahfud Vs Prabowo-Gibran Kian Ketat

Zona b

  • Sumatera Utara
  • Jambi
  • Lampung
  • DKI Jakarta
  • DI Yogyakarta
  • Bali
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Tengah
  • Gorontalo
  • Maluku Utara
  • Papua Selatan
  • Papua Barat Daya

Zona C

  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini