Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membagikan tiga zona untuk kampanye akbar capres-cawapres.
Tiga zona itu terbgi atas Zona A yang melingkupi 13 provinsi, Zona B 13 provinsi, dan Zona C 12 provinsi.
Kampanye akbar adalah satu metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan peserta pemilu selama 21 hari sampai dengan akhir masa kampanye pemilu.
Jarak waktu pelaksanaan kampanye pemilu akbar peserta pemilu pada setiap zona adalah selama satu hari.
Baca juga: Jadwal Kampanye Akbar Hari Terakhir: Anies di JIS, Prabowo di GBK, Ganjar di Jateng
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 pengelompokan zona berdasarkan pulau atau kepulauan sebagai berikut:
Zona A
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
Baca juga: Peta Kekuatan Capres di Jateng Jelang Kampanye Akbar, Ganjar-Mahfud Vs Prabowo-Gibran Kian Ketat
Zona b
- Sumatera Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Zona C
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah