News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemprov DKI Jakarta dan KPU Minta Partai Politik Rapikan Alat Peraga Kampanye Sendiri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. APK yang dipasang dengan cara diikat dengan bambu di stick cone tersebut tentunya ini sangat membahayakan pengendara yang melintas jika bendera-bendera itu jatuh melintang ke badan jalan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rampung menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Satpol PP terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 seantero Jakarta, di Balai Kota DKI, Kamis (18/1/2024).

Kesepakatan dalam rapat, diputuskan partai politik pemilik APK setuju untuk merapikan sendiri, khususnya pada APK yang tidak rapi, atau terpasang di tempat yang dilarang, seperti jembatan layang (flyover) serta jembatan penyeberangan orang (JPO).

Parpol diberikan waktu satu minggu, mulai Jumat (19/1/2024) untuk merapikan APK mereka yang terpasang melanggar ketentuan.

"Karena mereka yang masang, kami harapkan mereka bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut. Harapannya Flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.

KPU sendiri mengingatkan peserta pemilu meski APK menjadi satu metode kampanye, tapi pemasangannya harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, kenyamanan, serta ketertiban.

Baca juga: KPU Fasilitasi Pemasangan APK di Baliho dan Videotron untuk Peserta Pemilu Saat Masa Kampanye

Perihal sanksi bagi pelanggaran pemasangan APK, KPU menyebut hanya berupa penurunan.

Namun, ia mempersilakan untuk mengonfirmasi perihal sanksi kepada Bawaslu selaku badan pengawas pemilu.

"Kalau sanksi pemsangan APK hanya berupa penurunan APK. Tapi nanti bisa dikonfirmasi ya ke Bawaslu untuk sanksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan membantu partai politik untuk merapikan atau mencopot APK yang terpasang pada tempat yang dilarang sebagaimana aturan KPU.

Namun, Satpol PP hanya bersifat mendampingi.

Pencopotan atau aksi merapikan APK sepenuhnya diserahkan oleh parpol yang memasangnya.

"Kami dalam hal ini Pemprov Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu bukan eksekutor, kami membantu memfasilitasi bersama-sama sepakat tadi dengan para partai politik, Bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," kata Arifin.

Baca juga: Bawaslu Minta Jajarannya Tak Ragu Tertibkan APK Peserta Pemilu yang Melanggar Aturan

Sebelumnya diberitakan alat peraga kampanye (APK) bendera partai politik yang terpasang di Flyover Mampang, Jakarta Selatan memakan korban.

Pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami-istri terluka usai terjatuh dari motornya pada Rabu (17/1/2024).

Keduanya terjatuh karena ada bendera parpol yang terpasang di Flyover itu jatuh ke sisi jalan, tapi penyangga benderanya masih terikat di pagar besi.

Akibat hal ini pasangan suami itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang karena mengalami sejumlah luka-luka.

Selain itu APK yang bertebaran di jalan-jalan ibu kota, taman, JPO, hingga tempat pemakaman umum (TPU) dinilai sudah merusak keindahan kota.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye dilarang ditempel pada tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.

Adapun alat peraga kampanye pemilu sebagaimana Pasal 34 ayat (2) adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Adapun pemasangan alat peraga kampanye pemilu diminta untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye wajib dipasang pada lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU 15/2023, alat peraga kampanye sebagaimana Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum yang dimaksud ayat (1) yakni termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini