News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

21 Pidana Pemilu di Seluruh Indonesia Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Kasus Money Politic

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan 21 tindak pidana Pemilu yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut puluhan perkara itu berdasar 114 laporan yang diterima Bawaslu.

"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Djuhandani menyebut 13 kasus sedang dilakukan penyidikan, dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah divonis.

Baca juga: Sekjen DMI: Pelatihan Gakkumdu Baik untuk Terciptanya Pemilu Demokratis

Adapun dari puluhan kasus tersebut, perkara terbanyak yang ditangani adalah soal pemalsuan saat proses pendaftaran yakni sebanyak delapan kasus.

"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," katanya.

Baca juga: Kabareskrim: Penyidik yang Ditugaskan di Sentra Gakkumdu Tidak Dimutasi

Selanjutnya, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan 1 perusakan alat peraga kampanye.

"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini