Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
Adapun alat peraga kampanye pemilu sebagaimana Pasal 34 ayat (2) adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu diminta untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye wajib dipasang pada lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU 15/2023, alat peraga kampanye sebagaimana Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum yang dimaksud ayat (1) yakni termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
Dalam rapat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama KPU, Bawaslu, dan Satpol PP terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 seantero Jakarta, di Balai Kota DKI pada Kamis (18/1/2024), diputuskan partai politik pemilik APK diminta merapikan sendiri APK mereka yang tidak rapi, atau terpasang di tempat yang dilarang, seperti jembatan layang (flyover), jembatan penyeberangan orang (JPO).
Parpol diberikan waktu satu minggu, mulai Jumat (19/1/2024) untuk merapikan APK mereka yang terpasang melanggar ketentuan.
KPU sendiri mengingatkan peserta pemilu bahwa meski APK menjadi salah satu metode kampanye, tapi pemasangannya harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, kenyamanan serta ketertiban.
"Karena mereka yang masang, kami harapkan mereka bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut. Harapannya Flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.