TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Partai Buruh dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
Hal itu disampaikan oleh Divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palopo, Muhatzhir, Selasa (23/1/2024).
Partai Buruh dicoret karena beberapa alasan.
Baca juga: Partai Buruh Optimistis Raih 30 Kursi DPR RI di Pemilu 2024
Seperti terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Partai Buruh Kota Palopo tidak melaporkan laporan awal dana kampanye," kata Muhatzhir, Selasa (23/1/2024).
Selain LADK, Partai Buruh juga tidak memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Dari awal Partai Buruh tidak pernah membuka RKDK yang menguatkan alasan kami mencoretnya dari peserta Pemilu," tambah Muhatzhir.
Tak hanya itu, Partai Buruh juga tidak mengusulkan calon anggota legislatif
"Meskipun memiliki kepengurusan dan SK, Partai Buruh tidak mengusulkan calon anggota legislatif," tutupnya.
Sebelumnya, KPU Palopo telah berkonsultasi KPU Provinsi terkait LADK ini.
Baca juga: Partai Buruh dan PKN Tak Akan Ikut Kampanye Akbar Bersama Capres Cawapres
Kemudian disarankan untuk klarifikasi ke Partai Buruh.
Penulis: Andi Bunayya Nandini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: KPU Palopo Coret Partai Buruh dari Peserta Pemilu 2024