News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ray Rangkuti: Elektabilitas Paslon 2 Mandek

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, angkat bicara megenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye serta berpihak pada pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.

Ray menilai pernyataan Jokowi dipicu elektabilitas pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) yang mandek.

Sementara itu, Ray mengklaim elektabilitas pasangan alon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) terus menanjak.

Disebutkan, sejak dua minggu lalu Lingkar Madani telah memprediksi bahwa Jokowi akan secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan kepada Paslon 2, pada masa kampanye terbuka, jika hasil survei menunjukkan elektabilitas Prabowo-Gibran tetap mandek atau mengalami kemacetan.

"Sudah saya sampaikan, bahwa bila sampai tanggal 20 Januari tanda-tanda elektabilitas Paslon 2 tetap mandek, maka tak menutup kemungkinan Presiden Jokowi akan secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan kepada salah satu Paslon," jelas Ray di Jakarta, Kamis (24/1/2024).


Dia mengatakan, hingga Debat Keempat Pilpres 2024, elektabilitas Prabowo-Gibran macet, meskipun masih menempati urutan pertama dibandingkan Paslon 1 dan Paslon 3.

Hal itu, menunjukkan ketua partai, tim sukses, bahkan Prabowo dan Gibran sulit mendongkrak elektabiltasnya. Gimick gemoy pun makin sulit menjadi ikon elektabilitas.

Lebih sulit lagi karena performa Gibran pada debat terakhir bagi Cawapres berakhir dengan kesan negatif paling tinggi di antara 3 Cawapres.

"Satu-satunya yang bisa mengangkat elektabilitas Paslon 2 hanyalah Pak Jokowi, sebagai bapak dari Gibran, yang menjadi Cawapres Nomor Urut 2," kata Ray.

Dengan tingkat kepuasaan masyarakat yang masih relatif tinggi, seperti diungkapkan berbagai lembaga survei, daya tarik Jokowi diyakini dapat meningkatkan elektabilitas Paslon 2.

Apalagi masa akhir kampanye semakin dekat, sehingga keterlibatan Jokowi dalam kampanye akan membuka kemungkinan untuk mengejar target Paslon 2 menang satu putaran pada Pilpres 2024.

Prediksi itu, akhirnya terbukti pada Rabu (24/1/2023), ketika Jokowi didampingi Capres Nomor 2 Prabowo Subianto, menyiratkan keinginan untuk terjun langsung berkampanye.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski demikian, Jokowi menyampaikan pejabat publik boleh berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, menteri juga boleh," kata Jokowi.

Pura-Pura Netral

Dalam pandangan Ray, pernyataan Jokowi tersebut lebih baik, dari pada pura-pura netral, padahal pada kenyataannya berbagai tindakan, peraturan, dan ucapan menunjukkan keterlibatan dalam pemenangan Paslon 2.

Menurut dia, dengan terlibat langsung dalam kampanye, maka pengawasan terhadap Jokowi akan mudah dilakukan.

Dengan begitu, hukum Pemilu bagi presiden aktif yang akan berkampanye dapat diterapkan.

"Dalam kampanye terbuka, Presiden harus terlebih dulu menyatakan cuti dari tugas kepresidenan," kata Ray.

Dia menilai, pernyataan Jokowi mengenai presiden dan menteri dapat berkampaye dan berpihak tak hanya disebabkan kabar akan mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam, tetapi lebih karena khawatir elektabilitas Paslon 2 yang macet.

Ray menyampaikan, keinginan Jokowi untuk terjun langsung berkampanye juga untuk mencuri daya tarik Ganjar-Mahfud, yang semakin hari semakin menebalkan keyakinan rakyat pada komitmen mereka, yang sejalan dengan visi Jokowi, dari pada Paslon 2.

"Gerakan Ganjar-Mahfud yang turun dan bertemu rakyat, tetap santun menjaga demokrasi, serta penampilan yang mumpuni di Debat Capres-Cawapres menyebabkan pemilih yang masih ragu-ragu lebih banyak beralih kepada Ganjar dari pada ke Pak Prabowo," tutur Ray.

Menurut dia, asosiasi mengenai Ganjar dan Jokowi yang sama-sama Presiden Rakyat akan makin menebal seiring dukungan dari berbagai kelompok masyarakat dan relawan yang dulu mendukung Jokowi.

Hal itu membuat target Paslon 2 untuk menang satu putaran sulit terwujud, bahkan bisa lebih menyulitkan di putaran kedua, sehingga tak ada pilihan bagi Jokowi selain harus turun lapangan.

"Jadi, selamat datang di dunia terbuka, Pak Jokowi," ujar Ray.

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan tersebut dalam UU Pemilu?

Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.

Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi presiden, menteri maupun kepala daerah.

Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:

(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

(6) Aparatur sipil negara (ASN);

(7) Anggota TNI dan Polri

(8) Kepala desa;

(9) Perangkat desa;

(10) Anggota badan permusyawaratan desa.

Pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu. Berikut isinya:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Kemudian pada Pasal 300, dijelaskan bahwa selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah wajib memperhatikan tugasnya di pemerintahan.

"Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah." bunyi Pasal 300.

Adapun Pasal 302 UU Pemilu, mengatur soal cuti bagi menteri yang masuk tim kampanye pemilu.

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dalam UU Pemilu juga diatur hal yang tak dibolehkan dilakukan kepala negara, menteri dan pejabat negara dalam berkampanye.

Mulai dari larangan menggunakan fasilitas negara, atau fasilitas lain yang sumber pendanaannya dari APBN.

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini