Ade pun memastikan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus mantan Ketua KPK ini.
"Kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel."
"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," tegas Ade.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Firli Bahuri Ungkap Alasan Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(WartakotaLive.com)
Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi