Senada dengan Ari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menuturkan bahwa dalam UU Pemilu, presiden memang diperbolehkan kampanye.
Tepatnya tercantum dalam UU Pemilu pasal 281 ayat 1.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, dilansir WartakotaLive.com, Rabu (24/1/2024).
Selain dilarang menggunakan fasilitas negara, presiden hingga wakil kepala daerah yang kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Idham.
Pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan.
Dalam UU Pemilu fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
Aturan dalam UU Pemilu
Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.
Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi presiden, menteri maupun kepala daerah.
Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD