News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pernyataan Jokowi Dinilai Banyak Disalahartikan, Istana: Jelas Ditegaskan dalam UU Pemilu

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak.

"Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," bunyi Pasal 300.

Adapun Pasal 302 UU Pemilu, mengatur soal cuti bagi menteri yang masuk tim kampanye pemilu.

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Bilang Tak Masalah Presiden Kampanyekan Paslon, KPU Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini