Presiden memaparkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," katanya.
Meskipun demikian ada sejumlah syarat bila Presiden akan ikut berkampanye. Di antaranya tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.
"Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.
Ari mengatakan dengan dibolehkannya Presiden berkampanye, maka Presiden pun diizinkan memiliki referensi politik pada partai atau pada pasangan Capres-Cawapres.
"Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," katanya.
Baca juga: Gibran Santai Respons Pose Dua Jari Ibu Negara Iriana: Hal Biasa
Menurut Ari apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan merupakan hal baru. Aturan mengenai sikap Presiden dalam Pemilu sudah ada dalam UU Pemilu. Selain itu Ari mengatakan dalam sejarah Pemilu setelah reformasi, Presiden Presiden sebelumnya juga memiliki referensi politik. Bahkan mereka ikut berkampanye.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.
Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik. "Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu(24/1).
Baca juga: Presiden Jokowi Terancam Dilaporkan ke Bawaslu hingga Penuhi Syarat Pemakzulan
Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye. "Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.(Tribun Network/fik/riz/wly)