News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Cak Imin Sebut Jurnalis Harus Dapatkan Hak-Hak Normatif dan Perlindungan Hukum

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjawab pertanyaan seputar profesi jurnalis dalam acara Desak dan Slepet AMIN di Hall A JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjawab pertanyaan seputar profesi jurnalis dalam acara Desak dan Slepet AMIN di Hall A JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditanya apabila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti, langkah apa yang mereka tempuh untuk memberikan kesejahteraan dan keamanan bagi para jurnalis.

Mulanya Cak Imin menyebut jurnalis merupakan profesi yang spesial, memiliki ruang lingkup kerja yang khusus dan pola hubungan kerja yang khusus.

Namun, sebagai pekerja biasa, sambungnya, para jurnalis harus mendapatkan hak-hak normatifnya.

"Jurnalis sejak mulai masuk sampai kemudian bekerja harus mendapatkan hak-hak normatifnya," kata Cak Imin, Senin, dikutip dari YouTube Anies Baswedan.

Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan ada tiga tahap yang perlu dilakukan apabila terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah.

Tahap pertama ialah mediasi. Ketika ekonomi Indonesia sudah membaik, sambung Cak Imin, para pekerja informal akan didorong menjadi pekerja formal.

"Dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita sehingga tripartite, tahap yang ketiga ini, dialogis dua pihak sudah enggak mampu, maka tripartite bisa melibatkan pemerintah menjadi bagian dari solusi PHK."

"Nah, ketiga ini sudah dan rata-rata kalau tripartite teratasi, maka yang kedua kita bisa masuk ke yang paling akhir adalah peradilan. Peradilan untuk mengatasi perbedaan pandang tentang hak-hak yang melekat pada seorang pekerja."

"Dan memang jurnalis ini profesi yang istimewa sehingga kita harus hati-hati karena di akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi maupun upaya-upaya mengganggu hak-hak profesional para jurnalis," kata Cak Imin.

Oleh sebab itu, Cak Imin berjanji apabila dia dan Anies memenangkan kontestasi Pilpres 2024, dia menjamin hak-hak jurnalis akan dipenuhi.

Baca juga: Di Depan Para Pengemudi Ojol, Anies Janji Godok BPJS Bagi Para Ojek Online Lewat Kemenaker

"Kita akan menjamin, menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis. Kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya. Kebebasan, perlindungan hukum itu mutlak," terangnya.

Sementara itu, Anies memberikan sedikit tambahan terkait dengan pemaparan yang disampaikan oleh Cak Imin.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berbicara mengenai kriminalisasi yang terjadi kepada para jurnalis.

"Terutama yang aspek tadi kriminalisasi. Menurut saya, harus ada pedoman khusus di aparat penegak hukum ketika ada pelaporan-pelaporan terhadap jurnalis sehingga kita punya mekanisme screening yang lebih ketat."

"Yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan, tapi yang tidak maka jangan sampai jadi kriminalisasi," ungkapnya.

Kritik Omnibus Law

Selain itu, dalam acara ini Anies menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang aturan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu faktor besar yang membuat pihaknya perlu untuk mengkaji ulang aturan ini karena tak adanya penurunan angka pengangguran di Indonesia.

Bahkan, penurunan angka pengangguran pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lebih baik daripada saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Bahkan bila dibandingkan dengan statistik di era kepemimpinan Pak SBY di era kepemimpinan Pak SBY pengangguran itu turun 5,3 persen. Di era Pak Jokowi turunnya hanya 0,73 persen," tuturnya.

Berdasarkan hal itu, dia menyimpulkan ada yang tak beres pada UU Omnibus Law yang seharusnya bisa menyejahterakan para pekerja.

Oleh sebab itu, Anies mengatakan akan memastikan hal-hal semacam ini dalam aturan tersebut.

"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi dengan aturan yang seperti ini justru kita harus memastikan," ungkapnya.

Hal yang ingin dipastikan termasuk mengenai pemenuhan hak bagi para pekerja, yaitu pesangon apabila mengalami PHK.

Menurut Anies, hal itu tidak diatur secara tegas dalam UU Omnibus Law.

"Ini adalah hak yang menurut kami harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai pemerintah harus memastikan pemenuhan hak hak itu terjadi," kata Anies.

Oleh karena, Anies secara tegas menyebut akan melakukan review ulang secara menyeluruh terhadap UU yang sempat mendapati penolakan dari serikat buruh tersebut.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami berkomitmen untuk mengkaji ulang UU Ciptaker agar aturan aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Deni/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini