News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tak Terima Ponselnya Disita Polisi, Aiman Witjaksono Bakal Buat Gugatan Praperadilan Pekan Depan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebelum diperiksa sebagai saksi terlapor atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal melayangkan gugatan praperadilan atas penyitaan handphone atau Hp yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Gugatan praperadilan tersebut bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.

"Ya kita rencana mengajukan praperadikan minggu depan kita daftarkan di PN Jakarta Selatan. Termohonnya itu Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, penyitaan hp hingga akun Instagram Aiman sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus itu tidak lazim.

Apalagi melihat status Aiman dalam kasus tersebut masih sebagai saksi terlapor meski sudah ada penetapan dari pengadilan.

"Sah tidaknya penyitaan itu, memang ini kan yang kami sayangkan sebetulnya ya. Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya yang masih saksi. Ini yang benar-benar kami sayangkan," ungkapnya.

Baca juga: Hp Disita Polisi Terkait Kasus Aparat Tidak Netral, Aiman Witjaksono Mengadu ke Komnas HAM

Ditambah, Aiman sendiri tidak mempunyai rekam jejak sebagai seorang pelaku tindak pidana sebelumnya.

Dalam hal ini, Aiman bersama tim hukumnya juga mengadukan perihal penyitaan handphne tersebut ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, hingga Divisi Propam Polri.

Sbelumnya Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber soal informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.

Saat penyidik hendak menyita ponselnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.

Baca juga: Aiman Witjaksono Duga Polisi Sita Ponsel karena Tak Mau Ungkap Sumber Informasi Aparat Tak Netral

"Saya pribadi sebelum Hp itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.

Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.

Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.

"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.

Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.

Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.

"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini