TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil Presiden RI Prabowo Subianto jika terbukti melanggar aturan kampanye terkait dukungannya terhadap pasangan calon Pilkada Jawa Tengah, Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
Saat ini Bawaslu tengah menelusuri video dukungan Prabowo guna memastikan apakah ada pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan hasil penelusuran tim mereka akan menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Ganjar Kritik Prabowo Kampanyekan Ahmad Lutfi: Contoh Buruk, Harusnya Cuti
“Tergantung dari hasil tim, penelusuran tim. Pertanyaannya sekarang melanggar atau tidak,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
“Baru kemudian kalau kita cari, kalau melanggar maka tentu akan kita panggil yang berkaitan dengan orang-orang yang ada dalam video," sambungnya.
Diketahui, kampanye Prabowo dilakukan di akhir pekan. Berdasarkan Peraturan KPU pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye tanpa cuti. Meski begitu, Bawaslu tetap harus memverifikasi apakah kampanye tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak.
Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam video tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, jika tidak ada pelanggaran, penelusuran ini akan dihentikan dan dilaporkan sebagai hasil pengawasan.
Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu diantaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara. Rahmat Bagja juga mengungkapkan pihaknya akan melakukan penelusuran selama tujuh hari terkait video dukungan kampanye Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.
Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan pemilu.
Baca juga: Ganjar Kritik Kampanye Prabowo untuk Ahmad Lutfi-Taj Yasin: Ini Contoh yang Buruk, Harusnya Cuti
“Ini disebut penelusuran karena berdasarkan informasi awal, jadi tidak ada laporan maupun temuan,” kata Bagja.
Penelusuran ditargetkan rampung dalam tujuh hari sesuai ketentuan undang-undang yang memberikan waktu tersebut bagi Bawaslu untuk menangani informasi awal sejak tim penelusuran dibentuk.
Bawaslu juga mempertimbangkan untuk memanggil ahli guna mengkaji norma-norma hukum terkait kampanye ini, khususnya yang mengatur keterlibatan pejabat negara.
“Kami akan tentukan dulu apakah normanya dilanggar atau tidak, dan memanggil ahli untuk mengkaji dalam waktu 1 hingga 3 sampai 7 hari ke depan,” kata Bagja.