TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu 2024 tepatnya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, mendatang.
Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 5 surat suara, dikutip dari Indonesiabaik.id.
Kelima surat suara ini berbeda warna dan fungsi.
Dari 5 surat suara tersebut, pemilih nantinya akan memilih pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
5 Jenis Surat Suara
Mengutip dari laman resmi Kabupaten Bekasi, berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara yang berwarna abu-abu ini untuk memilih Presien dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan KPU No 14 Tahun 2023, surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
Baca juga: Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gajinya
- Foto Pasangan Calon
- Nama Pasangan Calon
- Nomor urut Pasangan Calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon
2. Surat Suara Kuning
Surat suara yang berwarna kuning ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat suara untuk Pemilu DPR ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR
3. Surat Suara Biru
Surat suara yang berwarna biru ini untuk memilih DPRD Provinsi.
Surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
4. Surat Suara Hijau
Surat suara yang berwarna hijau untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten.
Surat suara untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kota/Kabupaten
5. Surat Suara Merah
Surat suara yang berwarna merah ini untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat suara untuk Pemilu DPD ini memuat nomor, foto dan nama calon.
Cara Memilih pada Pemilu 2024
Menurut Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut tata cara
memilih pada Pemilu 2024:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pemilu 2024