News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaan Warna dan Fungsinya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPU Kota Blitar menunjukkan spesimen surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan saat sosialisasi di Lapas Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). Selain bertujuan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada warga binaan, sosialisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga binaan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu 2024 tepatnya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, mendatang.

Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 5 surat suara, dikutip dari Indonesiabaik.id.

Kelima surat suara ini berbeda warna dan fungsi.

Dari 5 surat suara tersebut, pemilih nantinya akan memilih pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

5 Jenis Surat Suara

Mengutip dari laman resmi Kabupaten Bekasi, berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara yang berwarna abu-abu ini untuk memilih Presien dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan KPU No 14 Tahun 2023, surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:

Baca juga: Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gajinya

  • Foto Pasangan Calon
  • Nama Pasangan Calon
  • Nomor urut Pasangan Calon
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon

2. Surat Suara Kuning

Surat suara yang berwarna kuning ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surat suara untuk Pemilu DPR ini memuat:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR

3. Surat Suara Biru

Surat suara yang berwarna biru ini untuk memilih DPRD Provinsi.

Surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi ini memuat:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

4. Surat Suara Hijau

Surat suara yang berwarna hijau untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten.

Surat suara untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten ini memuat:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kota/Kabupaten

5. Surat Suara Merah

Surat suara yang berwarna merah ini untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Surat suara untuk Pemilu DPD ini memuat nomor, foto dan nama calon.

Cara Memilih pada Pemilu 2024

Menurut Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut tata cara
memilih pada Pemilu 2024:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini