Setelah Universitas Gadjah Mada, sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta juga menyampaikan petisi, dan menyampaikan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan".
Setelah Universitas Gadjah Mada, giliran sivitas akademika UII Yogyakarta menyampaikan pernyataan sikap
Pernyataan sikap sivitas akademika UII digelar di depan Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang Km 14, Kabupaten Sleman pada Kamis (1/2/2024).
Pernyataan sikap tersebut diikuti oleh para guru besar, dosen, mahasiswa dan para alumni UII.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Fathul Wahid membacakan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan".
"Dua pekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan," kata Fathul.
Dia menyebut bahwa kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara.
Oleh karenanya, demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran.
"Kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujar Fathul.
Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 90/PUU-XXI/2023.
Fathul mengatakan putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dinyatakan terbukti melanggar etika.
Bahkan, membuat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
"Gejala ini kian jelas ke permukaan saat Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak," katanya.
Perkembangan termutakhir, menurutnya, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Jokowi juga ditengarai sarat dengan kepentingan politik.