News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dapat Sanksi dari DKPP, Ketua KPU Pilih Tak Komentar, Ini Kata Ganjar hingga Cak Imin

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Hasyim Asyari dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin - Ketua KPU dianggap melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, pilih tak mau komentar.

Selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135, Sunandiantoro mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

Kemudian, KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Menurut Sunandiantoro, hal tersebut sudah jelas membuktikan tindakan para terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum  penyelenggara Pemilu.

Selain itu, juga melanggar Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Reza Deni/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini