News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Sanksi Peringatan pada KPU Tak Akan Perbaiki Integritas Pemilu

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Civitas akademika dan alumni UIN Syarif Hidayatullah menyamapaikan Seruan Ciputat menyikapi kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara kekinian. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, mengomentari putusan DKPP yang menyebut Ketua KPU dan enam anggotanya langgar kode etik.

"Nah, kalau di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP."

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," jelas Hasyim.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran di mana Ketua dan Anggota KPU menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan saat Gibran mendaftar sebagai cawapres, peraturan KPU masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Komentar Bawaslu

Merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya melakukan pelanggaran etik, Bawaslu menguatkan bahwa hal itu tak memengaruhi putusan kelembagaan soal pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu."

"Jadi, seharusnya (putusan etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin.

Mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP, Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar.

Alasannya karena hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU yang dikenai sanksi. 

Dalam hal putusan telah dilaksanakan atau tidak, Bawaslu bertugas untuk mengawasi hal itu. 

“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini