News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Sanksi Peringatan pada KPU Tak Akan Perbaiki Integritas Pemilu

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Civitas akademika dan alumni UIN Syarif Hidayatullah menyamapaikan Seruan Ciputat menyikapi kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara kekinian. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, mengomentari putusan DKPP yang menyebut Ketua KPU dan enam anggotanya langgar kode etik.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim As'yari, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/2/2024).

Pelanggaran tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.

Heddy Lugito, Ketua DKPP dalam sidang membacakan putusan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan enam anggota KPU.

Enam anggota itu ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, mengatakan apa yang terjadi membuat masyarakat ragu dengan kinerja KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Penyerangan pemilu, sanksi peringatan keras, saya ragu masyarakat percaya dengan KPU Bawaslu," ucap Saiful Mujani di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin, dikutip dari WartaKotalive.com.

Menurutnya, sanksi berupa peringatan keras dinilai tak tepat untuk KPU dan Bawaslu.

Sanksi peringatan keras tak akan memberikan pengaruh apa pun kepada mereka.

"Ya itu tidak ada pengaruh apa-apa, tidak akan memperbaiki integritas pemilu yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Hasyim Enggan Berkomentar

Sementara itu, Hasyim Asy'ari enggan memberikan komentar soal putusan dirinya melanggar etik karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca juga: TKN Hormati Putusan DKPP Beri Sanksi ke Ketua KPU usai Terima Gibran Jadi Cawapres

Menurutnya, argumentasi mengenai hal ini sudah disampaikannya dalam sidang.

"Jadi apa pun putusannya, ya, sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut."

"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Senin.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan dalam konstruksi Undang-Undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi -ter: terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini