TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres, Gibran Rakabuming Raka digelar Rabu (17/2/2024) besok.
Pengadilan Negeri Solo mempercepat agenda sidang perdana gugatan dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut menjadi 7 Februari 2024.
Awalnya, sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024. Namun dipercepat 8 hari dari jadwal semula.
Agenda sidang perdana gugatan dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut ialah mediasi antara kedua belah pihak, dalam hal ini Almas dan Gibran.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut.
Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.
"Kami selalu siap," kata dia, Senin (5/2/2024).
Baca juga: PN Solo Percepat Sidang Gugatan Almas ke Gibran, Sidang Perdana Rabu Besok, Agenda Mediasi
Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.
"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.
Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Dipercepat, Digelar 7 Februari 2024
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka dipercepat.
Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto yang mengatakan bahwa sidang perdana kasus dugaan wanprestasi itu bakal digelar pada tanggal 7 Februari 2024.
Padahal sebelumnya sidang pertama kasus yang tercatat dengan nomor disebut Bambang bakal dimulai sehari setelah Pemilu. Tepatnya 15 Februari 2024.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Almas Baru Gugat Gibran Sekarang: Ingin Dikasih Rasa Terima Kasih
Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi.
Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Almas menggugat Gibran soal Wanprestasi yang diduga lantaran alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu kecewa kepada Wali Kota Solo tersebut.
Bukan tanpa alasan, Almas disebut kuasa hukumnya, Arif Sahudi menyebut perkara bermula dari Gibran yang enggan mengucap terima kasih lantaran bisa lolos maju sebagai cawapres.
Gibran pun dituntut denda Rp 10 juta yang sedianya bakal dibagikan Almas ke panti asuhan bila gugatan itu diterima Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran, Dipercepat 8 Hari, Kuasa Hukum : Kita Selalu Siap ,