News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Fakta Baru Gibran Digugat Almas: Sidang Dipercepat, Kuasa Hukum Buka Suara soal Isu Perjanjian

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi - Inilah sejumlah fakta baru mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Bambang menuturkan, sidang perdana besok masih seputar mediasi. 

Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan. 

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya. 

Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," ujar Bambang. 

2. Kuasa Hukum Almas Akui Siap 

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut. 

Arif mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait percepatan jadwal sidang itu. 

Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.

"Kami selalu siap," kata Arif, Senin (5/2/2024).

Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.

"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.

pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut. 

3. Almas Tak akan Tuntut Uang jika Gibran Ucap Terima Kasih  

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji. (Kolase Tribunnews.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini