TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Adapun, nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Berikut fakta-fakta Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras dari DKPP karena menerima Gibran sebagai cawapres.
6 Anggota KPU Turut Dilaporkan
Selain Hasyim, diketahui ada enam anggota KPU lainnya yang juga turut diberi sanksi peringatan keras tersebut.
Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Dalam hal ini, para pelapor mendalilkan, Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran sebagai cawapres.
Selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135, Sunandiantoro mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
Kemudian, KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
Menurut Sunandiantoro, hal tersebut sudah jelas membuktikan tindakan para terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum penyelenggara Pemilu.
Selain itu, juga melanggar Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Putusan DKPP Sangat Kuat, Petrus Selestinus: Penetapan Gibran Jadi Cawapres Oleh KPU Melanggar Hukum
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
Hasyim Asy'ari Tak Mau Komentar
Menanggapi hal tersebut, Hasyim enggak memberikan komentar lebih banyak.
Lantaran, dirinya mengaku, sudah menyiapkan semua catatan dan argumentasi terkait hal tersebut pada saat persidangan berlangsung.
"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ia menambahkan.
Selain itu, kata Hasyim, dalam konstruksi Undang-undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi pihak terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
"Kalau di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," jelas Hasyim.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan" sambungnya.
Direspons Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menguatkan putusan pelanggaran etik Hasyim tak memengaruhi putusan kelembagaan.
“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu."
"Jadi, seharusnya (putusan etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar, mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP.
Sebab, hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU RI lainnya yang dikenai sanksi.
Soal putusan telah dilaksanakan atau tidak, Bagja menegaskan, Bawaslu bertugas untuk mengawasi hal itu.
“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum."
"Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” pungkasnya.
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tak Batalkan Pencalonan Gibran
Menanggapi permasalahan yang terjadi itu, Tim Kampanyenya Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebutkan, putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2.
"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini. Yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi.
"Sehingga, sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada awak media di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024).
Dalam hal ini, Habiburokhman hanya mengkhawatirkan, putusan DKPP itu akan menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.
"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini nggak ada kaitannya," kata Habiburokhman.
Habiburokhman pun berpandangan, secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.
Namun, keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.
"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.
Ganjar Terkejut
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim tersebut.
"Ya saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Kendati demikian, Ganjar mengatakan belum tahu apa sanksi selanjutnya atas putusan DKPP tersebut.
"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Ganjar mengaku, tengah menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.
"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.
Sementara itu, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan keputusan DKPP itu tak akan membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024.
“Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu tidak akan, secara hukum, mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran.”
“Mengapa? DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU dan bukan keputusan KPU-nya yang produknya tidak dipermasalahkan,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Tabrak Prof” yang digelar di cafe Koat Kopi, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024).
Cak Imin Sebut Sebagai Catatan Hitam
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga turut berkomentar atas hal tersebut.
Cak Imin menilai, bahwa putusan itu menjadi sejarah buruk dalam politik Indonesia.
"Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita," kata Cak Imin, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (5/2/2024).
Cak Imin kemudian menilai, hingga saat ini ada dua catatan hitam yang berkaitan dengan proses Pilpres 2024.
Pertama adalah soal putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat yang mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu tentang syarat batas usia capres cawapres, yang berujung pada dibolehkannya sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar peserta Pilpres 2024 ke KPU.
"Satu MKMK, dua, DKPP. Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika," kata Cak Imin.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Reza Deni/Fersianus Waku/Rizki Sandi/Yohanes Liestyo)