TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Seniman Butet Kartaredjasa belum bisa bernafas lega.
Setelah laporannya ke Polda DIY dicabut, kini Butet Kartaredjasa harus menghadapi laporan di Bawaslu DIY.
Adalah relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) yang melaporkan Butet Kartaredjasa ke Bawaslu DIY atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu.
Laporan dikirimkan langsung oleh perwakilan ABJ, Jumat (2/2/2024) ke kantor Bawaslu DIY.
Dalam laporan tersebut, ABJ melihat adanya indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 oleh seniman Butet Kartaredjasa, saat membacakan pantun orasi kampanye akbar PDIP di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Minggu (28/1/2024) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dikirim oleh salah satu relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterima.
Dirinya masih butuh waktu untuk mempelajari syarat-syarat formil pada dokumen pelaporan yang telah diterima.
Pihaknya juga masih perlu melakukan kajian awal bersama jajaran komisioner lain di Bawaslu DIY.
Seniman Butet Kartaredjasa Kini Dilaporkan ke Bawaslu DIY
Setelah dilaporkan ke Polda DIY dan laporan itu telah dicabut, seniman Butet Kartaredjasa kini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY oleh relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu.
Laporan dikirimkan langsung oleh perwakilan ABJ, Jumat (2/2/2024) ke kantor Bawaslu DIY.
Dalam laporan tersebut, ABJ melihat adanya indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 oleh seniman Butet Kartaredjasa, saat membacakan pantun orasi kampanye akbar PDIP di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Minggu (28/1/2024) lalu.
Sekjen DPP Arus Bawah Jokowi, Arie Nugroho, mengatakan hal yang dilaporkan yakni Butet Kartaredjasa memberikan pernyataan yang tidak sepantasnya dilakukan pada masa Pemilu 2024.
Arie menuturkan, Butet Kartaredjasa tidak menyosialisasikan program pasangan calon Ganjar-Mahfud, tetapi justru menebar kebencian dengan mengatakan Jokowi mirip binatang.
"(Kata) Asu ok, apakah itu umpatan yang biasa bagi Butet juga menjadi kewajaran dikatakan di hadapan peserta kampanye?," kata Arie.
Kemudian Arie menyampaikan bahwasanya Butet juga mengajak orang untuk membenci Presiden Jokowi dengan membangun opini kedatangan Presiden Jokowi di Yogyakarta untuk mengintili (membuntuti) Ganjar Pranowo dalam pengertian yang negatif.
"Butet juga menghasut dengan mengatakan yang mengintili (Jokowi) itu seperti wedhus (kambing) yang pantas ditongseng. Serta menebarkan fitnah bahwa pasangan calon 02 menyebarkan Survey Palsu Bayaran dan jika menang karena Curang," ujarnya.
Bawa Sejumlah Bukti
Pihaknya membawa sejumlah barang bukti video ketika Butet Kartaredjasa membacakan pantun, kemudian cetakan berita online dan surat kabar, lalu dokumen bukti pelaporan Butet Kartaredjasa dari Polda DIY.
Alat bukti itu untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Dalam ketentuan pasal tersebut pada dasarnya pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
"Nanti pihak Bawaslu DIY yang akan memutuskan, kami berharap saudara Butet Kartaredjasa harusnya memberikan contoh yang baik," terang dia.
Respons Bawaslu DIY
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dikirim oleh salah satu relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterima.
Dirinya masih butuh waktu untuk mempelajari syarat-syarat formil pada dokumen pelaporan yang telah diterima.
Pihaknya juga masih perlu melakukan kajian awal bersama jajaran komisioner lain di Bawaslu DIY.
"Nanti setelah ini kami akan melakukan kajian awal. Karena dalam proses ini kan kami perlu membahas dengan rekan-rekan lain," ujarnya.
Pihaknya akan memeriksa secara detail dasar pelaporan dugaan pelanggaran kampanya yang dilakukan Butet Kartaredjasa tersebut.
"Kami cek detailnya, kemudian ya, kami bahas apakah itu masuk pelanggaran apa tidak. Apakah itu masuk dalam pelanggaran yang ada di undang-undang pemilu atau tidak," tegasnya. (*)
Laporan Terhadap Butet di Polda DIY Dicabut
Laporan dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo resmi dicabut oleh kelompok relawan Pro Jokowi (Projo).
Kepolisian di Polda DIY pun kini menghentikan upaya penyelidikan dugaan penghinaan ringan yang disampaikan Butet Kartaredjasa melalui pantunnya, di acara kampanye akbar PDIP di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1/2024) lalu.
Informasi pencabutan laporan kepolisian itu disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie sebagai pendamping hukum Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto selaku pihak pelapor.
"Laporan terhadap Bapak Butet terkait dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain sebagainya secara resmi dicabut," kata Romi dalam video yang ia bagikan kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Menurut Romi, pencabutan laporan ini menindaklanjuti permintaan Jokowi kepada Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi untuk mencabut laporan terhadap Butet di Polda DIY.
Baca juga: Ganjar Singgung Kasus Butet saat Debat Kelima Pilpres 2024: Pemerintah Harus Mau Dikritik Rakyat
Sementara Direktur Reserse Krmiminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan pihak penyelidik Ditreskrimum Polda DIY sudah melakukan upaya penyelidikan atas pelaporan dugaan penghinaan ringan tersebut.
Bahkan beberapa pihak juga telah dimintai klarifikasi kaitannya dengan indikasi penghinaan ringan terhadap Presiden Joko Widodo itu.
"Terhadap laporan tersebut sudah diterima dan diteliti tim penyelidik, yang berdasarkan hasil gelar menyimpulkan bahwa terhadap laporan tersebut deliknya bersifat absolut yang mensyaratkan harus adanya pengaduan dari yang dirugikan," katanya.
Namun sampai dengan saat ini, pihak yang merasa dirugikan tidak mengadu ke pihak kepolisian.
"Sehingga nantinya penyelidik akan menghentikan laporan terhadap perkara tersebut," pungkasnya
Butet Apresiasi Budi Arie Perintahkan Projo Cabut Laporan di Polda DIY: Terima Kasih
Budayawan, Butet Kartaredjasa mengapresiasi Menkominfo sekaligus Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi yang memerintahkan anak buahanya untuk mencabut laporan terhadapnya di Polda DIY.
“Terimakasih Mas Budi Arie, Menkominfo yang telah memerintahkan kepada relawan di Jogja untuk mencabut laporan ke polisi atas pembacaan pantun saya tempo hari,” ujar Butet dalam video yang diterima Tribunnews.com, Senin (5/2/2024).
Selain itu, Butet juga menyinggung soal pencabutan laporan tersebut yang disebut Budi Arie diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia pun turut mengapresiasi perintah Jokowi tersebut lantaran menurutnya, pelaporan semacam itu memang tidak penting.
“Itu menurut berita karena Mas Budi itu memenuhi perintah Presiden Jokowi, karena memang itu tidak penting untuk dilaporkan,” tuturnya.
Butet menilai perintah Jokowi tersebut memiliki makna agar para relawan untuk tidak mencari muka terhadap mantan Wali Kota Solo tersebut.
“Tapi bagi saya ini seharusnya perintah Pak Jokowi tidak hanya untuk saya, itu pertama. Perintah Pak Jokowi itu bermakna juga supaya relawan-relawan itu jangan cuma sibuk menjilat, jangan sibuk cari muka ke Presiden, setop cari muka,” ujarnya.
Harap Pencabutan Tidak Hanya untuk Butet
Butet pun berharap pencabutan laporan tidak hanya untuk dirinya saja tetapi juga orang lain seperti terhadap kader PDIP, Aiman Witjaksono dan Palti Hutabarat.
“Yang kedua, seharusnya pencabutan itu tidak hanya untuk kasus saya saja. Tapi juga untuk kawan-kawan yang bergerak ingin menegakkan demokrasi dan konstitusi, seperti pelaporan mas Aiman, Palti Hutabarat, semua harus dicabut dong,” katanya.
Lebih lanjut, Butet turut mengomentari soal masifnya akademisi dan sivitas akademika yang mengkritik Jokowi terkait keberlangsungan demokrasi di Tanah Air.
Dia menilai apa yang dilakukan mereka semata-mata untuk mengingatkan dan wujud kecintaan terhadap Jokowi.
“Guru-guru besar perguruan tinggi di Indonesia jangan dilecehkan bahwa mereka sedang mendongkrak elektoral paslon tertentu, tidak.”
Semua orang itu termasuk saya adalah orang-orang yang mengapresiasi seluruh pencapaian Pak Jokowi, orang-orang yang mencintai Pak Jokowi,” tegasnya.
DI sisi lain, Butet pun mengajak pihak-pihak yang kecewa atas praktik politik Jokowi agar segera menetapkan sikap dan menyuarakannya.
“Jadi kawan-kawan yang mungkin dikecewakan oleh praktik-praktik politik mutakhir Pak Presiden Jokowi terus ingatkan Pak Jokowi supaya tetap di jalan demokrasi tidak mengkhianati konstitusi,” ujarnya.
Budi Arie Minta Projo Cabut Laporan Terhadap Butet
Sebelumnya, Budi Arie menyatakan Jokowi meminta Projo DIY untuk mencabut laporan terhadap seniman Butet Kartaredjasa di Polda DIY.
"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," ujar Budi melalui keterangannya, Senin (5/2/2023).
Budi mengatakan Jokowi juga meminta agar persoalan ini tidak membuat publik menjadi ramai.
Menurut Budi, Jokowi turut menyinggung hubungan pertemanannya dengan Butet.
"Apalagi, kata pak Presiden Jokowi kalau pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa," imbuh dia.
Untuk diketahui Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024.
Berkas laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Pelaporan terhadap Butet dilakukan oleh sejumlah organisasi relawan pendukung Jokowi, seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, serta Relawan Arus Bawah Jokowi. Mereka didampingi Tim TKD Prabowo-Gibran.
Berawal dari Pantun
Butet Kertaredjasa sempat melontarkan kritik tajam kepada pemerintahan Presiden Jokowi.
Butet memilih berorasi dan membacakan pantun untuk menyampaikan kritik terhadap Jokowi dalam Hajatan Rakyat Yogyakarta untuk Ganjar-Mahfud di alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (28/1/2024).
Dalam orasinya, Butet langsung menghujamkan kritik kepada Jokowi.
Dia menyoroti kegagalan revolusi mental, soal keberpihakan pada salah satu pasangan calon, dan kritik terkait memperdaya konstitusi.
Atas ucapan Butet itu, sekelompok relawan Pro Jokowi (Projo) di DIY mengadukan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1).
Pengaduan itu atas dasar dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Butet Kartaredjasa terhadap Presiden.
"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY.
Baca juga: Ganjar Pranowo Singgung Butet Kartaredjasa Dilarang Bicara Politik: Pemerintah Mesti Waras
Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.
"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," ungkap Aris.
Pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.
Kendati demikian, Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan Butet yakni ketika kakak dari mendiam Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang.
"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.
Pelaporan kepada Butet itu pun bahkan sampai disinggung oleh Capres 03 Ganjar Pranowo dalam Debat Capres pada Minggu (4/2/2024) malam. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJogya.com)