TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PROJO Budi Arie meminta para relawan pendukung Presiden Jokowi mencabut pengaduan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa di Polda DIY.
Budi Arie mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo secara khusus meminta PROJO agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jangan bikin ramai di publik. Saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi, Pak Butet itu kan kawan kita sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi pada hari ini, Senin (05/02/2024).
Untuk diketahui Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024.
Berkas laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Pelaporan terhadap Butet dilakukan oleh sejumlah organisasi relawan pendukung Jokowi, seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, serta Relawan Arus Bawah Jokowi. Mereka didampingi Tim TKD Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, dikutip dari TribunJogja, pengaduan itu atas dasar dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (28/1/2024).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Imbas Diduga Hina Jokowi Sebagai Binatang, Butet: Ini Gejala Awal Tidak Sehat
Kala itu Butet membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY.
Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.
"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," ungkap Aris.
Baca juga: Beda Sikap Presiden dan Projo Tanggapi Kritik, Butet Kartaredjasa: Apa Saya Nyebut Nama Jokowi?
Hingga pukul 11.45 WIB proses pengaduan Butet Kartaredjasa masih berjalan ke tahap laporan resmi.
Sebab pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.
Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan Butet yakni ketika kakak dari mendiang Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang.
"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.