TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asyari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK pada 16 Oktober 2023.
Hal ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
Profil Hasyim Asyari
Hasyim Asyari adalah seorang dosen yang kini menjabat sebagai Ketua KPU periode 2022–2027.
Sebelumnya, Hasyim Asyari telah menjadi komisioner KPU RI sejak 2016.
Kala itu, ia masuk melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Komisioner KPU RI, Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.
Dikutip dari laman polkam.go.id , jabatan Hasyim sebagai Komisioner KPU RI berlanjut di periode selanjutnya, yakni 2017-2022.
Hingga pada 2022, ia terpilih kembali masuk ke KPU dan menduduki jabatan sebagai Ketua KPU.
Pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 ini mengawali karier sebagai dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) pada 1998.
Baca juga: Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Hasyim Asyari & 6 Anggota KPU Diganjar Sanksi, Ini Pertimbangan DKPP
Lulusan Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto juga pernah mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Undip.
Aktivitasnya di kepemiluan telah ada sejak 1998-1999 atau selepas lulus dari S2 di UGM.
Saat itu, ia menjadi Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999, Kabupaten Kudus.
Kemudian, Hasyim Asyari menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008.
Saat Pemilu 2014, Hasyim menjadi sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Sejak saat itu, karier ayah tiga anak itu terus naik hingga ke level nasional dan menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di KPU.
Harta Kekayaan Hasyim Asyari
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Hasyim Asyari tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9 miliar, tepatnya Rp 9.094.000.000.
Ini berdasarkan laporan harta kekayaan yang diserahkan Hasyim Asyari kepada KPK pada 30 Maret 2023.
Rinciannya, ia memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Semarang, Rembang, Pati, hingga Kudus senilai Rp 6,7 miliar.
Dari 11 tanah itu, 8 di antaranya adalah warisan.
Di garasinya, Hasyim memiliki dua motor dan dua mobil dengan nilai Rp 324 juta.
Aset lain yang dimiliki lulusan University of Malaya itu adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Masing-masing senilai Rp 830 juta dan Rp 1,1 miliar.
Berikut rincia harta kekayaan Hasyim Asyari dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 357 m2/357 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/700 m2 di KAB / KOTA KUDUS, WARISAN Rp 900.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
5. Tanah Seluas 1054 m2 di KAB / KOTA KUDUS, WARISAN Rp 700.000.000
6. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp 800.000.000
7. Tanah Seluas 170 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp 150.000.000
8. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp 150.000.000
9. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp 150.000.000
10. Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp 700.000.000
11. Tanah Seluas 5600 m2 di KAB / KOTA PATI, WARISAN Rp 700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 324.000.000
1. MOTOR, VESPA PX150 Tahun 1985, WARISAN Rp 20.000.000
2. MOTOR, HONDA SPEICE Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000
3. MOBIL, TOYOTA PRADO Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
4. MOBIL, NISSAN NEW SERENA Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 830.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.190.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 9.094.000.000
UTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 9.094.000.000
(Tribunnews.com/Sri Juliati)