TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
DKPP Juga memberikan peringatan keras terhadap anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Mereka disanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024.
"Berdasarkan pertimbangan, memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian."
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di ruang sidang Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Selanjutnya, Ketua DPP membacakan keputusan kepada teradu lainnya, yakni enam anggota KPU.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Yulianto Sudrajat selaku teradu dua," lanjutnya dalam tayangan di kanal YouTube DKPP RI.
Diketahui, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran, baik Ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.
Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2024, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Para pelapor mendalilkan, Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
Sementara KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, beberapa waktu lalu.