TRIBUNNEWS.COM - Berikut duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.
Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi atau ingkar janji.
Sidang perdana dengan agenda mediasi akan digelar perdana hari ini, Rabu (7/2/2024).
Kubu Almas mengaku siap, sementara pihak Gibran belum memberikan pernyataan tegas terkait kesiapan sidang hari ini.
Gibran sebelumnya hanya mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti gugatan ini.
Almas sendiri diketahui adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ia diketahui merupakan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta.
Lantas apa yang melatarbelakangi gugatan perdata Almas kepada Gibran ini?
Padahal sebelumnya Almas mengaku sebagai penggemar Wali Kota Solo itu.
Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Inti perkara ini terkait putusan Mahakamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Hari ini Sidang Perdana Gugatan Almas Agenda Mediasi di PN Solo, ini Kata Kubu Almas dan Gibran
Sebelum menggungat perdata Gibran, Almas sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara itu kemudian teregister dan disidangkan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu kemudian dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk berlenggang di kontestasi Pilpres 2024.
Merasa Tak Diapresiasi
Berbekal keputusan MK itu, Gibran kemudian lolos mendaftar sebagai cawapres.
Gibran saat ini fokus maju Pilpres dengan pasangannya, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Namun, sejak memenangkan gugatan hingga saat ini, Almas mengaku tak diapresiasi oleh Gibran.
Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih.
Padahal, ia menilai, karena gugatan Almas di MK itu lah Gibran bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
Hal itu berbanding terbalik dengan sikap universitas tempatnya berkuliah yang justru menawarkan beasiswa kepadanya.
"Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023."
"Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat. Berbeda dengan universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan beasiswa kepada Penggugat," isi petitum dalam gugatan Almas.
Hal itu juga dibenarkan, Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.
"Bahwasanya Almas sudah mengajukan permohonan di MK kemudian dikabulkan. Kok tidak dikasih ucapan terima kasih, kalau tidak salah yang kita baca dalam gugatan yang diupload SIPP," ujar Bambang Aryanto, Jumat (2/2/2024) dikutip dari TribunSolo.com.
Gugat Ganti Rugi 10 Juta
Dalam gugatnnya, juga disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.
Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.
Almas menuntut ganti rugi uang senilai Rp10 juta kepada pihak Gibran.
Bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.
Tak Hanya Sekali Ajukan Gugatan
Almas ternyata pernah menggugat Gibran perihal yang sama, namun gugur.
Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Itu terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan tanggal surat 19 Januari 2024.
Dalam situs SIPP PN Solo, status perkara 'pemberitahuan putusan'.
PN Solo memutuskan bila gugatan Almas ke Gibran itu gugur.
"Jadi dia (Almas) mau memasukan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti," terang Bambang, Jumat.
"Karena pembuktiannya harus komprehensif," sambungnya.
Almas Tak akan Tuntut Uang jika Gibran Ucap Terima Kasih
Pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran bila cawapres 02 itu menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya.
Kuasa hukum Almas menuturkan, jika Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalhan bakal selesai.
"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (2/2/2024).
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa gugatan ini bukan berkaitan dengan urusan politik.
Menurutnya, jika gugatan itu memang diperuntukan untuk urusan politik maka pihaknya seharusnya mengundang awak media sebelum mengajukan gugatan.
"Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu, saya jumpa pers, kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif.
Arif mengatakan, Almas hanya menanti apresiasi dari Gibran.
Di sisi lain Arif juga dengan tegas menyebut bahwa tak ada perjanjian yang terjalin antara Almas dengan Gibran.
Itu termasuk berkaitan dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu.
"Kalau ada yang tanya apa ada janji ? Bukan janji," ucapnya.
"Mas Gibran orang baik ketika dulu jadi walikota pendukungnya diucapkan terima kasih lah ini kok kepada Mas Almas enggak," tambahnya.
Arif bahkan mengaku pihaknya belum pernah menghubungi langsung Gibran.
Baik melalui pesan singkat maupun media sosial.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gugatan Almas ke Gibran di PN Solo Ternyata Bukan yang Pertama Kali, Sudah Pernah Gugat Tapi Gugur
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunSolo.com/ Andreas Chris Febrianto/Naufal Hanif Putra Aji)