News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pakar Pertanyakan Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) - Pakar hukum merespons soal gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum merespons soal gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Almas merupakan penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian membuka peluang Gibran menjadi cawapres.

Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi karena dinilai tak memberi apresiasi atau rasa terima kasih ihwal putusan MK itu. 

Ketua DPC Younglawyer Peradi Solo, T Priyanggo Tri Saputro, mempertanyakan soal dasar hukum gugatan Almas melawan Gibran. 

Sebab, kata pria yang akrab disapa Angga itu, menuturkan, perkara wanprestasi erat kaitannya dengan sebuah perjanjian antara kedua belah pihak yang berperkara. 

"Ketika berbicara wanprestasi maka yang menjadi pokok permasalahan ini adalah sebuah produk perjanjian," kata Angga dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (5/2/2024) malam. 

Angga menegaskan bahwa wanprestasi pada dasarnya merupakan pelanggaran kewajiban kontraktual. 

Angga kemudian menyinggung soal petitum dalam gugatan Almas terkait permintaan terima kasih kepada Gibran. 

Menurutnya, jika tak bisa dibuktikan kesepakatan antara Almas maupun pihak Gibran, maka tidak ada kewajiban secara hukum seseorang berterima kasih. 

"Jika tidak ada kesepakatan berarti tidak ada kewajiban, namun ketika ada kesepakatan harus ada hak dan kewajiban," kata Angga

"Apakah ini berkaitan dengan antara pihak Almas dan pihak Gibran punya perjanjian tersendiri, kalau kita bicara wanprestasi maka obyeknya perjanjian," tegasnya.

Baca juga: Fakta Baru Gibran Digugat Almas: Sidang Dipercepat, Kuasa Hukum Buka Suara soal Isu Perjanjian

Angga mengatakan, tanpa perjanjian mengikat keduannya baik itu perjanjian tulisan maupun lisan, tuntutan Almas bisa saja tak dikabulkan. 

"Ketika itu (perjanjian lisan) tidak bisa dibuktikan, saya rasa itu akan menjadi perkara yang berbeda, tuntutan Almas bisa saja tak dikabulkan 

Kemudian termasuk tuntutan membayar ganti rugi Rp 10 juta yang dituntut Almas itu juga bisa ditelisik lebih jauh dari kesepakatan antara keduannya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini