News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pakar Pertanyakan Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) - Pakar hukum merespons soal gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024), dikutip dari TribunSolo.com

Bambang menuturkan, sidang perdana besok masih seputar mediasi. 

Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan. 

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya. 

Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," ujar Bambang. 

Kuasa Hukum Almas Akui Siap 

Pihak Almas mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut. 

Arif Sahudi mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait percepatan jadwal sidang itu. 

Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.

"Kami selalu siap," kata Arif, Senin (5/2/2024).

Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.

"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'BREAKING NEWS: Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Dipercepat, Digelar 7 Februari 2024'

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunSolo.com/ Andreas Chris Febrianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini