"Yang menjadi masalah apakah 10 juta itu juga ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kesepakatan ini harus didalami."
"Prinsipnya ketika ada pihak yang sudah bersepakat terus kemudian dalam jalannya waktu salah satu pihak lalai atau tidak menyelesaikan putusan itu secara sempurna maka dia sudah dianggap wanprestasi," jelas Angga.
Kuasa Hukum Jawab soal Perjanjian
Sementara itu, Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi, sebelumnya menyebut bahwa tak ada perjanjian atau kesepakatan yang terjalin antara Almas dengan pihak Gibran.
Itu termasuk berkaitan dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu.
"Kalau ada yang tanya apa ada janji ? Bukan janji," ucapnya, di sebuah rumah makan di jalan Prof. Dr. Soepomo nomor 84, Solo, Jumat (2/2/2024).
"Mas Gibran orang baik ketika dulu jadi walikota pendukungnya diucapkan terima kasih lah ini kok kepada Mas Almas enggak," tambahnya.
Arif bahkan mengaku pihaknya belum pernah menghubungi langsung Gibran.
Baik melalui pesan singkat maupun media sosial.
Kemudian, terkait gugatannya sekarang, Arif menegaskan bahwa motif utama gugatan tersebut hanya karena tidak adanya ucapan terima kasih Gibran kepada Almas.
"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas, saya melaksanakan kewajiban dari Mas Almas ingin menuntut Mas Gibran ucapan terima kasih," ujar Arif.
Almas juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 juta ke Gibran untuk mengganti uang dirinya selama mengajukan Uji Materi MK beberapa waktu lalu.
Bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.
Sidang Perdana Digelar Besok
Sidang perdana gugatan bakal digelar Rabu (7/2/2024) besok.
Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan Almas itu pada 15 Februari 2024 mendatang.