News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia. Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh provinsi Indonesia.

Setiap masyarakat yang terdaftar sebagai pemliih diimbau agar menggunakan hak pilihnya.

Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024:

lihat foto Tata cara memilih dalam Pemilu 2024.

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.

2. Datang ke TPS

Datang ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos membawa KTP dan Formulir Model C.

Pemberitahuan KPU alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih di Pemilu 2024.

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih selain KTP.

3. Mengisi daftar hadir

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C.Pemberitahuan, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

4. Tunggu giliran hingga dipanggil

Setelah mengisi daftar hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos di tempat yang telah disediakan.

5. Menerima surat suara

Petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.

6. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.

7. Coblos surat suara

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara Pemilu 2024 telah diatur Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

8. Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Nantinya akan ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak yang mana.

9. Celupkan salah satu jari ke tinta

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.

Cara Mencoblos agar Suara Sah

Berikut cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah:

  • Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  • Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

(Tribunnews.com/Diah/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini