News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tata Cara Memilih di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMULASI - Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Simak tata cara memilih pada Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Perhatikan cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 kurang dari 7 hari lagi. Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelum menggunakan hak pilih di TPS, sebaiknya simak terlebih dahulu tata cara memilih di Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024, kita akan memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024), anggota DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.

Inilah tata cara memilih di TPS pada Pemilu 2024 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.

Lewat cara ini, Anda juga bisa langsung memeriksa di mana TPS tempat Anda mencoblos.

Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar Agar Dinyatakan Sah

2. Datang ke TPS

Pada hari H Pemilu 2024 yaitu Rabu, 14 Februari 2024 datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos.

Jangan lupa bawa KTP dan Formulir Model C. Pemberitahuan KPU alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih di Pemilu 2024.

Jika tidak KTP hilang atau tidak punya KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini