News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

5 Surat Suara di Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. --- Berikut ini perbedaan 5 surat suara dan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Masyarakat akan memilih anggota Presidan dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan soal surat suara Pemilu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Tahun ini, surat suara Pemilu 2024 ini sama dengan surat suara Pemilu 2019.

Calon pemilih yang sudah memenuhi usia berhak memberikan suaranya pada Pemilu 2024.

Setelah didata oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mereka akan memperoleh formulir C6, yaitu undangan untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

Formulir C6 memuat identitas pemilih, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jam memilih.

Adapun batas waktu memilih adalah 07.00-13.00 waktu setempat.

Calon pemilih wajib membawa formulir C6 dan jika tidak memilikinya karena pindah TPS, dst maka cukup membawa e-KTP asli.

Jika tidak memiliki e-KTP asli maka dapat membawa surat keterangan perekaman e-KTP dari Dukcapil Kemendagri.

Selengkapnya, simak jenis surat pemilu dan cara mencoblos, dikutip dari Indonesiabaik.id.

Baca juga: Apa Saja yang Dibawa ke TPS saat Nyoblos Pemilu 2024? Perhatikan 3 Hal Ini

Surat Suara Pemilu 2024:

  1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Abu-abu
  2. Surat suara anggota DPD: Merah
  3. Surat suara anggota DPR: Kuning
  4. Surat suara anggota DPRD Provinsi: Biru
  5. Surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota: Hijau.

Untuk desain surat suara Pemilu anggota DPR 2024, diusulkan oleh KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.

Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Untuk dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

Desain surat suara itu telah disampaikan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.

Cara Mencoblos di Pemilu 2024:

  1. Calon pemilih datang ke TPS untuk memberikan hak pilih
  2. Calon pemilih masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan
  3. Panitia akan mempersilakan calon pemilih untuk mengisi daftar hadir
  4. Calon pemilih menyerahkan KTP dan formulir C6 atau surat undangan dari KPPS
  5. Calon pemilih harus menunggu hingga panitia memanggil namanya
  6. Calon pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  7. Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara
  8. Setelah mencoblos, pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk
  9. Pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang tersedia
  10. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024. 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini