News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Klaim Pemungutan Suara di Luar Negeri Sejauh Ini Berjalan Lancar, Kecuali di Malaysia

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat, seperti di Atlanta melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim proses pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di luar negeri berjalan lancar kecuali di Malaysia.

Hal ini anggota KPU RI Idham Holik menyusul beredar video dan informasi soal surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia yang sudah tercoblos lebih dulu pada gambar paslon capres-cawapres Ganjar-Mahfud. 

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri di jadwalkan lebih dulu berlangsung dari dalam negeri. Namun untuk penghitungan hasil bakal dilakukan bersamaan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri telah selesai. 

Juga dalam proses  pemungutan suara di luar negeri, KPU menerapkan tiga metode: pos, kotak suara keliling (KSK), dan tempat pemungutan suara (TPS). 

"Sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara untuk 3 metode di luar negeri baik itu pemungutan suara dengan metode pos, KSK, ataupun TPS LN alhamdulilah berjalan lancar," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).

"Kecuali Kuala Lumpur yang perlu kami konfirmasi lebih lanjut," ia menambahkan. 

Selain di Kuala Lumpur, 127 wilayah yang melaksanakan pemungutan suara berjalan lancar. Termasuk di mana yang sebelumnya pemerintah setempat menetapkan keadaan darurat. 

"Di 127 PPLN (panitia pemilihan luar negeri) lainnya alhamdulilah dalam kondisi kondusif semuanya berjalan lancar termasuk di Panama City," jelas Idham.

"Di Panama kan kemarin ada state of emergency ditetapkan oleh pemerintahnya," sambungnya. 

Baca juga: KPU Kirim Tim Usut Surat Suara yang Tercoblos Lebih Dulu di Malaysia

Terkait hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) untuk Pemilu 2024 diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024. Pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan lebih awal, sesuai lokasinya sebagai berikut:

Senin, 5 Februari 2024
- Hanoi
- Ho Chi Minh City

Selasa, 6 Februari 2024
- Panama City

Kamis, 8 Februari 2024
- Tehran

Baca juga: Muhadjir Effendy Bantah Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Jangankan Mundur, Maju Saja Tak Bisa

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini