News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Cek Fakta: Beredar Video Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ini Klarifikasi KPU

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).  - Bagaiamana fakta sebenarnya terkait kabar Beredar di media sosial soal presentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri, begini penjelasan KPU.

TRIBUNNEWS.COM - Beredar di media sosial (medsos) soal presentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri.

Dalam video yang diunggah pada X (dulu Twitter) itu memperlihatkan, beberapa bendera negara dengan masing-masing persentase perolehan suara.

Adapun, beberapa negara yang dimuat dalam video itu di antaranya ada Malaysia, Korea Selatan,Tiongkok, Jepang, Singapura, dan Arab Saudi.

Video tersebut diunggah oleh akun @alextham878, pada Rabu (7/2/2024).

Dari video tersebut, di Malaysia, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meraih 9,5 persen suara.

Kemudian, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara tertinggi, sebesar 83,2 persen.

Sementara itu, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya meraih 7,3 persen.

Di negara lain, Prabowo-Gibran tampak selalu meraih suara tertinggi secara telak, ketimbang dua paslon lainnya.

Seperti di Taiwan (88,2 persen), Singapura (80,2 persen), Korea Selatan (85,2 persen), Jepang (75,2 persen), dan Arab Saudi (87,2 persen).

Lalu, apakah hal tersebut benar adanya?

Berdasarkan pada penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), video yang beredar itu merupakan informasi hoaks.

Baca juga: KPU: Penghitungan Suara di Luar Negeri Dilakukan Bersamaan dengan di Indonesia 14 Februari 2024

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2024).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, berdasarkan Angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b dalam Lampiran I No. 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri jatuh pada tanggal 14 Februari untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Lalu, jika penghitungan suara itu belum selesai, maka akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini