Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Informasi Penggunaan Hak Pilih
Selain dokumen yang dibawa, perbedaan lain sesuai daftar pemilih adalah waktu pemberian suara.
Pemilih yang terdaftar di DPT, bisa mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Sementara pemilih DPTb, bisa mencoblos mulai pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Terakhir, pemilih DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Selengkapnya, rincian pembagian waktu pencoblosan sesuai daftar pemilih:
1. Terdaftar di DPT
- Menggunakan hak pilih di TPS
- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat
- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota