News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau yang kerap disebut surat undangan mencoblos. Undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dibagikan kepada pemilih maksimal Senin, 11 Februari 2024. Surat itu wajib dibawa ke TPS.

Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.

Pengaturan waktu kehadiran pemilih di DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal yang diurutkan sesuai dengan nomor urut secara proporsional>

Yaitu pukul:

  • 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
  • 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
  • 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat;
  • 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat.

2. Terdaftar di DPTb

- Pemilih DPT, tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar

- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan

- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat

3. Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK

- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el

- Datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat

- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia

Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini