TRIBUNNEWS.COM - Selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, terdapat larangan melakukan kampanye di media sosial (medsos).
Masa tenang dimulai sejak Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) besok.
Dalam hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Lolly Suhenty, menegaskan seluruh akun medsos yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) harus mematuhi aturan yang ada.
Apabila masih ada yang mengunggah postingan di medsos yang tujuannya untuk kampanye, ujar Lolly, maka akan masuk ke dalam penanganan pelanggaran.
"Kalau masih ada (postingan bersifat kampanye), maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran," kata Lolly, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).
Kemudian, untuk akun medsos personal, menjadi kewajiban Bawaslu mencermati ada atau tidaknya pelanggaran tersebut.
"Untuk medsos yang akunnya personal, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati kalau terdapat pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu)," jelas Lolly.
"Yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba, menganjurkan atau melakukan kekerasan, maka itu juga menjadi alasan bagi Bawaslu untuk melakukan takedown bersama Kominfo dan platform media sosial," sambungnya
Bawaslu Terus Lakukan Patroli Siber
Selain itu, Lolly juga mengatakan, Bawaslu RI bakal melakukan patroli siber selama 1x24 jam selama masa tenang ini berlangsung.
Hal tersebut guna memastikan tidak ada lagi akun medsos yang terdaftar KPU, melakukan kampanye pasangan calon (paslon) tertentu.
"Dua, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun-akun personal itu tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya tak dilakukan," ucap Lolly.
Baca juga: Temuan Bawaslu Jelang Coblosan: Ada 374 Pelanggaran, Lebih dari 21 Ribu TPS Dekat Posko Pemenangan
"Karena kita punya UU ITE yang berlaku dan jadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan kewenangan (terhadap) pelanggaran lainnya," tuturnya.
Dalam hal ini, Lolly menekankan, jika terjadi dugaan pelanggaran UU ITE, maka pihaknya akan membawa hal tersebut ke kepolisian.
Aturan dan Larangan bagi Peserta Pemilu 2024 saat Masa Tenang
Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Memilih pasangan calon;
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu;
- Memilih calon anggota DPD tertentu.