Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan larangan melakukan kampanye di media sosial (medsos) selama masa tenang Pemilu 2024.
Lolly mengatakan, untuk seluruh akun medsos yang terdaftar di KPU RI sudah dipastikan harus mematuhi aturan yang ada.
"Kalau masih ada (postingan bersifat kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran," kata Lolly, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).
Sementara, kata Lolly, untuk akun medsos personal menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati ada atau tidaknya pelanggaran.
"Untuk medsos yang akunnya personal, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati kalau terdapat pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu)," jelas Lolly.
"Yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba, menganjurkan atau melakukan kekerasan, maka itu juga menjadi alasan bagi Bawaslu untuk melakukan takedown bersama Kominfo dan platform media sosial," sambungnya
Lolly kemudian menegaskan, pihaknya akan membawa ke kepolisian, jika terdapat dugaan pelanggaran terkait UU ITE.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Bawaslu RI terus melakukan patroli siber selama 1x24 sepanjang masa tenang berlangsung.
Hal itu, pertama, dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi akun medsos yang terdaftar di KPU, namun masih menyampaikan kampanye pasangan calon tertentu.
"Dua, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun-akun personal itu tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya tak dilakukan," ucap Lolly.
"Karena kita punya UU ITE yang berlaku dan jadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan kewenangan (terhadap) pelanggaran lainnya," tuturnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Imbau TNI-Polri Netral di Masa Tenang Pemilu 2024
Sebagai informasi, masa tenang berlangsung sejak Minggu (11/2/2024) hingga tanggal 13 Februari 2024.