News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen yang harus dibawa saat mencoblos di TPS.

Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu diselenggerakan secara serentak pada 14 Februari 2024.

Nantinya, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun ketika datang ke TPS, pemilih harus membawa dokumen-dokumen persyaratan.

Dokumen yang Harus Dibawa saat ke TPS

Mengutip dari Instagram @kpu_ri, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

  • KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
  •  Form Model C Pemberitahuan

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

  • KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Baca juga: Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Proses Distribusi Surat Suara di Sejumlah Daerah

  • Model A - Surat Pindah Memilih

3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)

  • KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tata Cara Mencoblos

Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:

  1. Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
  2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
  3. Tulis nama di daftar hadir
  4. Tunggu antrian hingga dipanggil
  5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
  6. Masuk ke bilik suara
  7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
  8. Lipat surat suara
  9. Masukke ke kotak suara
  10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta

5 Jenis Surat Suara

Mengutip dari laman resmi Kabupaten Bekasi, berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara yang berwarna abu-abu ini untuk memilih Presien dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan KPU No 14 Tahun 2023, surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:

  • Foto Pasangan Calon
  • Nama Pasangan Calon
  • nomor urut Pasangan Calon
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon

2. Surat Suara Kuning

Surat suara yang berwarna kuning ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surat suara untuk Pemilu DPR ini memuat:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR

3. Surat Suara Biru

Surat suara yang berwarna biru ini untuk memilih DPRD Provinsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini