News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

H-2 Pemilu 2024: Simak Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pemilih menujukkan contoh beberapa surat suara berdasarkan warna saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Dua hari jelang Pemilu 2024, pemilih pemula wajib mengetahui tata cara mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024. Dapat 5 surat suara.

Bisa juga membawa fotokopi KTP atau dokumen lain yang memuat data diri dan foto seperti SIM atau paspor.

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP, juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Setelah menunjukkan KTP dan menyerahkan Formulir C.Pemberitahuan, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

3. Tunggu giliran dipanggil

Setelah mengisi daftar hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos di tempat yang telah disediakan.

Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilpres 2024 dan Pileg 2024.

Setelah nama Anda dipanggil, petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.

Nah, ini yang wajib diperhatikan selanjutnya. Lima surat suara Pemilu 2024 yang Anda terima memiliki warna yang berbeda-beda.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Petugas KPU Kota Blitar menunjukkan spesimen surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan saat sosialisasi di Lapas Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). (Istimewa)

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

4. Masuk ke bilik suara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini