Bisa juga membawa fotokopi KTP atau dokumen lain yang memuat data diri dan foto seperti SIM atau paspor.
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP, juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Setelah menunjukkan KTP dan menyerahkan Formulir C.Pemberitahuan, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
3. Tunggu giliran dipanggil
Setelah mengisi daftar hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos di tempat yang telah disediakan.
Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilpres 2024 dan Pileg 2024.
Setelah nama Anda dipanggil, petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.
Nah, ini yang wajib diperhatikan selanjutnya. Lima surat suara Pemilu 2024 yang Anda terima memiliki warna yang berbeda-beda.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.
Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.