News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Habis Kampanye Terbitlah Sampah APK, Pengelolaan Tak Boleh Sembarangan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelepasan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Batu, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian kampanye Pemilu 2024 yang telah usai menimbulkan potensi penumpukan sampah yang bersumber dari alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, hingga umbul-umbul.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara khusus telah mengeluarkan edaran khusus untuk mengelola sampah APK Pemilu 2024.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengungkapkan KLHK mengajak seluruh pihak untuk ikut menangani sampah yang berasal dari bekas alat peraga kampanye.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Rosa mengatakan, sampah ATK tidak bisa langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Ia mengimbau sampah dari APK Pemilu dapat didaur ulang (recycle) atau digunakan kembali (reuse).

“Perlu perhatian dan kepedulian yang tinggi untuk mengatasi timbulan sampah tersebut karena volumenya cukup besar."

"Sampah-sampah tersebut diharapkan tidak langsung dibuang ke TPA namun dapat dimanfaatkan untuk bahan baku daur ulang atau dapat digunakan kembali,” ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari laman KLHK, Senin (12/2/2024).

Sementara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah APK termasuk sampah spesifik yang timbul secara insidentil (tidak periodik).

Pengelolaannya wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan.

Sampah spesifik tidak dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir, sehingga dalam pengolahannya membutuhkan penanganan khusus.

Baca juga: 11 Caleg di Banten Meninggal Dunia Saat Kampanye Pemilu 2024, Masih Bisa Dicoblos?

Pengelolaan sampah spesifik meliputi pengurangan dan penanganan dengan tahapan: pengurangan sampah; pendauran ulang sampah; serta pemanfaatan kembali sampah.

Sampah APK di Jogja Capai 160 Ton

Sementara itu di Yogyakarta, sampah dari alat peraga kampanye Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 160 ton.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK DIY), Kusno Wibowo.

APK ini berasal dari DPD, DPR RI, DPRD DIY, dan DPRD Kab/Kota se-DIY dengan calon sebanyak 3.443 orang.

"Timbulan sampah APK Pemilu 2024 di DIY diperkirakan kurang lebih sebesar 160 ton, yang berasal dari DPD, DPR RI, DPRD DIY, dan DPRD Kab/Kota se-DIY dengan calon sebanyak 3.443 orang," ungkap Kusno, Senin (5/2/2024), dilansir Tribun Jogja.

DLHK DIY telah menginisiasi koordinasi dengan lembaga terkait guna membahas pengelolaan sampah APK Pemilu 2024.

Koordinasi telah dilakukan bersama penyelenggara kampanye dan DLH kabupaten/kota.

"Adapun alternatif pengelolaan sampah APK antara lain dikerjakan bersama dengan Bank Sampah, TPS 3R atau pihak pengolah sampah lainnya (misal pabrik daur ulang)."

"Selanjutnya, setiap partai penghasil sampah dapat mengumpulkan dan mendaur ulang sampah dari alat peraga kampanye," terangnya.

"Kampanye dapat dilakukan melalui konten digital agar tidak menimbulkan sampah lingkungan dan sampah visual di jalanan," imbaunya.

Baca juga: Daftar 158 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Terakreditasi, Tingkat Nasional, Lokal, hingga Luar Negeri

Kusno menambahkan, berdasarkan perkiraan volume sampah tersebut, maka perlu dilakukan upaya penanganan sampah agar sampah APK tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.

"Berdasarkan rapat koordinasi antara DLHK DIY, Bawaslu DIY dan Kab/Kota serta DLH Kab/Kota, pemilahan sampah APK dengan cara memisahkan bahan yang masih dapat digunakan ulang seperti bambu, kayu, besi dan bahan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi," kata Kusno.

"Bahan yang sudah tidak digunakan, akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut di TPS 3R yang telah mempunyai kerjasama dengan pengolah sampah, untuk dijadikan bahan baku RDF," lanjutnya.

Untuk diketahui, Refuse Derived Fuel (RDF) merupakan bahan bakar yang diciptakan dari hasil pemrosesan/pengolahan sampah untuk menghasilkan bahan bakar atau bahan baku yang memiliki kualitas yang konsisten.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul APK Pemilu 2024 Berpotensi Jadi Timbunan Sampah, DLHK DIY: Diprediksi Capai 160 Ton

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, TribunJogja.com/Hanif Suryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini