News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024, Ketahui Tata Cara Mencoblos di TPS

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau. Mengenal perbedaan surat suara sah dan tidak sah di pemilihan umum (Pemilu), hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal perbedaan surat suara sah dan tidak sah di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat Indonesia akan melakukan proses pencoblosan untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Adapun setiap surat suara pada Pemilu 2024 ini, memiliki warna berbeda sesuai kategori pemilihan.

Pilihan tersebut, akan dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.

Untuk memastikan surat suara yang dicoblos sah, masyarakat perlu memperhatikan kriteria sah atau tidaknya surat suara.

Lantas, apa saja kriteria surat suara yang masuk sah atau tidak sah?

Dikutip dari Tangerangkota.go.id, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berikut kriteria surat suara sah dan tidak sah:

Baca juga: Download Template Tulisan KPPS 1-7,Pengawas TPS, Saksi, Tinggal Cetak dan Pasang di Meja TPS

Surat Suara Sah

1. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor
2. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nama
3. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom foto pasangan
4. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom tanda gambar partai politik

Surat Suara Tidak Sah
1. Tidak terdapat tanda coblos
2. Terdapat bekas coblosan dibeberapa kolom calon
3. Terdapat tulisan dan atau catatan dalam surat suara
4. Dicoblos dengan alat coblos selain yang disediakan

Nantinya, warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah pada Rabu, 14 Februari 2024.

Anda dapat datang lebih awal ke TPS, waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini