News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024, Ketahui Tata Cara Mencoblos di TPS

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau. Mengenal perbedaan surat suara sah dan tidak sah di pemilihan umum (Pemilu), hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal perbedaan surat suara sah dan tidak sah di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat Indonesia akan melakukan proses pencoblosan untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Adapun setiap surat suara pada Pemilu 2024 ini, memiliki warna berbeda sesuai kategori pemilihan.

Pilihan tersebut, akan dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.

Untuk memastikan surat suara yang dicoblos sah, masyarakat perlu memperhatikan kriteria sah atau tidaknya surat suara.

Lantas, apa saja kriteria surat suara yang masuk sah atau tidak sah?

Dikutip dari Tangerangkota.go.id, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berikut kriteria surat suara sah dan tidak sah:

Baca juga: Download Template Tulisan KPPS 1-7,Pengawas TPS, Saksi, Tinggal Cetak dan Pasang di Meja TPS

Surat Suara Sah

1. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor
2. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nama
3. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom foto pasangan
4. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom tanda gambar partai politik

Surat Suara Tidak Sah
1. Tidak terdapat tanda coblos
2. Terdapat bekas coblosan dibeberapa kolom calon
3. Terdapat tulisan dan atau catatan dalam surat suara
4. Dicoblos dengan alat coblos selain yang disediakan

Nantinya, warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah pada Rabu, 14 Februari 2024.

Anda dapat datang lebih awal ke TPS, waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak, serta tidak membawa handphone ke dalam bilik suara.

Tentang Surat Suara Pemilu 2024

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti, terdapat 5 jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Penetapan jenis surat suara tersebut, berkaitan kategori pemilihan, terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung

Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut

Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.

Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung

Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik, diskominfo.kaltimprov.go.id.

Petugas menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di Gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). (Tribunnews/JEPRIMA)

Tata Cara Pencoblosan

Sebelum mencoblos surat suara, pastikan Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian, Anda perlu memastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Ketika hari pemungutan suara tiba, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

Di lokasi TPS, Anda akan bertemu panitia yang mempersilakan Anda mengisi daftar hadir.

Selanjutnya, Anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia KPPS di TPS.

Tunggu hingga panitia memanggil nama anda.

Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos

Anda akan diminta mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

Masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024, sebagaimana dilansir Indonesiabaik.id.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini