TRIBUNNEWS.COM - Mengenal lima jenis surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang berwarna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan melakukan proses pencoblosan untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Proses pemilihan umum tersebut, akan diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) mendatang.
Masyarakat akan diberikan hak suara untuk dipilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, lusa.
Pilihan tersebut, akan dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.
Adapun setiap surat suara pada Pemilu 2024 ini, memiliki warna berbeda sesuai kategori pemilihan.
Lantas, berapa jenis surat suara Pemilu 2024?
Tentang Surat Suara Pemilu 2024
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.
Kelima jenis surat suara, berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Penetapan jenis surat suara tersebut, berkaitan kategori pemilihan, terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Simak Waktu yang Ditentukan hingga 5 Warna Surat Suara
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung
Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.