Tata Cara Mencoblos
Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:
1.Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
3. Tulis nama di daftar hadir
4. Tunggu antrian hingga dipanggil
5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
6. Masuk ke bilik suara
7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
8. Lipat surat suara
9. Masukke ke kotak suara
10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Perlu Panik Jika Tak Dapat Undangan, Tetap Datang ke TPS dan Anda Tetap Berhak Mencoblos.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Farrah Putri Affifah)(WartakotaLive.com/Rusna Djanur Buana)
Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.